Berdasarkan keterangan pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada (2/2/2022) data level PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pemprov DKI Usul Naikkan Level PPKM Jakarta ke Pemerintah Pusat
Pulau Jawa-Bali
- Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk ke kriteria Level 2.
- Provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2, kecuali Kota Serang yang masuk ke level 3.
- Jawa Barat ada 10 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 1 dan 17 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 2.
- Provinsi Jawa Tengah ada 13 Kab/Kota yang masuk ke level 1 dan 22 Kab/Kota yang masuk ke level 2.
- Provinsi DI Yogyakarta seluruh Kab/Kotanya masuk ke level 2.
- Provinsi Jawa Timur, ada 21 Kab/Kota yang masuk ke level 1, kemudian 20 Kab/Kota masuk ke level 2, serta 1 Kabupaten yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.
- Provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten/Kotanya masuk ke level 2.
Luar Pulau Jawa-Bali
- Terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota level 1 menjadi 164 kabupaten/kota, kemudian untuk level 2 ada 219 kabupaten/kota, dan untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 terdapat 3 kabupaten/kota yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.