JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan menanggapi perkembangan terkini kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan hingga 27.197 kasus per Kamis 3 Februari 2022.
Salah satu yang disampaikan presiden adalah meminta level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dievaluasi kembali.
Presiden menyebut telah memerintahkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi level PPKM.
“Saya memerintahkan Menkomarves sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali, dan Menko Perekonomian sebagai koordinator PPKM Covid-19 non-Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi PPKM,” tutur Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kasus Covid Melonjak, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang
Selain itu presiden juga meminta jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Saya minta gubernur, bupati, wali kota dan jajaran pemda dibantu jajaran TNI dan Polri untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu vaksinasi kepada warga juga harus dijalankan dan dipercepat.
Presiden meminta masyarakat tetap tenang dalam menghadapi berbagai varian Covid-19. Selain itu masyarakat pun harus tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: Ini Poin Lengkap SE Mendikbudristek Soal Diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2
“Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu,” papar Presiden.
Berdasarkan keterangan pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada (2/2/2022) data level PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pemprov DKI Usul Naikkan Level PPKM Jakarta ke Pemerintah Pusat
Pulau Jawa-Bali
- Provinsi DKI Jakarta, yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk ke kriteria Level 2.
- Provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2, kecuali Kota Serang yang masuk ke level 3.
- Jawa Barat ada 10 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 1 dan 17 Kabupaten/Kota yang masuk ke level 2.
- Provinsi Jawa Tengah ada 13 Kab/Kota yang masuk ke level 1 dan 22 Kab/Kota yang masuk ke level 2.
- Provinsi DI Yogyakarta seluruh Kab/Kotanya masuk ke level 2.
- Provinsi Jawa Timur, ada 21 Kab/Kota yang masuk ke level 1, kemudian 20 Kab/Kota masuk ke level 2, serta 1 Kabupaten yang masuk ke level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.
- Provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten/Kotanya masuk ke level 2.
Luar Pulau Jawa-Bali
- Terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota level 1 menjadi 164 kabupaten/kota, kemudian untuk level 2 ada 219 kabupaten/kota, dan untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 terdapat 3 kabupaten/kota yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.