Awaloedin berpikiran bahwa polisi yang jumlahnya terbatas tidak mungkin menjaga daerah pertokoan dan perkantoran.
Sebab itu, dia kemudian mengusulkan adanya Satpam yang dibiayai oleh kantor tertentu, namun latihan dasarnya diberikan oleh pihak kepolisian.
Melalui memoarnya yang berjudul "Pengalaman Seorang Perwira Polri", Awaloedin menuturkan, untuk menggalang partisipasi masyarakat, Polri bekerja sama dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mencanangkan sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) Swakarsa.
Baca Juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Kelakar Netizen Sebut Mirip Polisi India
"Pola ini saya susun dengan jelas, untuk daerah pedesaan dan daerah perkotaan, untuk kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran," ujarnya.
Adapun alasan lain dibentuknya Satpam yakni untuk mengantisipasi adanya kejahatan dengan dalih pengamanan yang terjadi di negara lain.
"Di Jepang misalnya, terdapat Yakuza yang memaksakan perlindungan bagi pengusaha-pengusaha. Demikian pula permulaan mafia di Amerika Serikat,” tulis Awaloedin.
Dalam pembentukan Satpam, Awaloedin menetapkan tanggung jawab Satpam berada di bawah perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
Kendati demikian, pendaftaran Satpam, serta pelatihan dan pembinaannya dilakukan oleh Polri.
Hal itu juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diteken oleh Kapolri Idham Aziz.
Lewat aturan tersebut, dijelaskan bahwa Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Awaloedin Djamin, Bapak Satpam Indonesia, Wafat 31 Januari 2019
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.