Kompas TV nasional update corona

BOR Jakarta Capai 56 Persen, Ini Langkah Antisipasi Pemprov DKI

Kompas.tv - 30 Januari 2022, 13:47 WIB
bor-jakarta-capai-56-persen-ini-langkah-antisipasi-pemprov-dki
Petugas mendorong tabung oksigen saat menyiapkan ruangan perawatan pada Tower 8 Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterisian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 atau bed occupancy ratio (BOR) di Jakarta kembali mengalami peningkatan. Per Minggu (30/1/22), BOR sudah mencapai angka 56 persen.

"Jadi, data yang kami terima, BOR-nya itu 56 persen. Hari sebelumnya masih 54, sekarang meningkat lagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (30/1/22). 

Artinya, dari 4.361 tempat tidur yang disediakan, sudah terisi sebanyak 2.426 tempat tidur. 

Sementara itu, keterisian tempat tidur ruang perawatan intensif atau ICU, sudah naik menjadi 19 persen. Dari 651 tempat tidur, sudah terpakai sebanyak 152 tempat tidur. 

"Untuk itu, kami minta seluruh warga Jakarta, seperti yang sering disampaikan, sampai RT/RW, untuk tetap berada di rumah," kata Riza. 

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Jakarta, BOR Lebih dari 50 Persen

Riza menegaskan Pemprov DKI selalu siap dengan lonjakan kasus. Pihaknya sudah menyiagakan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga faskes lainnya. 

"Tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen sampai vitamin semuanya tersedia dalam jumlah yang cukup termasuk vaksin," katanya. 

Jika lonjakan terus terjadi, Pemprov DKI sudah bersiap untuk menambah faskes yang membantu penanganan Covid-19. 

"Kalau terpaksa ada pemasangan tenda penambahan bed kami siap. Insyallah sistem sudah dibangun tinggal menambahkan kapasitas," tegasnya. 

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Tembus 23.000, Kasus Baru di Atas 5.000

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan evaluasi serta akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar ketentuan pemerintah. 

Ia mengatakan Pemprov DKI tidak akan segan mencabut izin unit atau tempat usaha yang melanggar. 

"Kalau ada restoran, pasar, mall, tempat kantor sekalipun kantor kita sendiri yang melanggar prokes, laporkan kepada kami segera hari itu akan kami hadir dan kami tindak beri sanksi," katanya. 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x