JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri akan dimulai pada tahun depan atau 2023.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Penjelasan Polri Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan: Karena Pejabat dan untuk Pengamanan
“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Ramadhan menjelaskan tujuan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
Melalui chip tersebut, kata Ramadhan, nantinya akan mudah diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Buat Arteria Dahlan
Selain itu, lanjut Ramadhan, nantinya chip tersebut juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
“Ini wacana chip pelat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 dalam rangka mendukung ETLE.
Baca Juga: 5 Mobil Arteria Dahlan Pakai Pelat Nomor Polisi, Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi di Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.