Kompas TV nasional hukum

Tak Terima Jadi Tersangka Penerima Suap, Hakim Itong Teriak "Ini Omong Kosong"

Kompas.tv - 21 Januari 2022, 07:30 WIB
tak-terima-jadi-tersangka-penerima-suap-hakim-itong-teriak-ini-omong-kosong
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat memotong jumpa pers hasil OTT KPK, dan membantah jika dirinya telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani, Kamis (20/1/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membantah telah menjanjikan sesuatu untuk memuluskan sebuah perkara yang ditangani.

Bantahan Hakim Itong ini dilakukan saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membacakan kronologi dan konstruksi perkara dari OTT KPK di Surabaya. 

Seperti biasanya, KPK menghadirkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat jumpa pers. 
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, KPK menghadirkan Itong, bersama dua tersangka lain yakni Panitera Pengganti di PN Surabaya Hamdan dan advokat Hendro Kasiono.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PN Surabaya

Di tengah jumpa pers tersebut Itong membalikkan badan dan memotong pernyataan Nawawi yang sedang membacakan hasil OTT, Kamis malam (20/1/2022).

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun," ujar Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Petugas kemudian menenangkan Itong dan berusaha membalikkan badan hakim yang sudah mengenakan jaket oranye tahanan KPK tersebut.

Namun lagi-lagi, Itong melakukan aksi untuk membantah pernyataan Nawawi saat jumpa pers.

Baca Juga: Buntut Kasus Suap, Hakim PN Surabaya Tiba di Gedung KPK Jakarta

Ia membantah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dijelaskan Nawawi. 

"Itu semua omong kosong," cetus Hakim Itong.

KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Hakim Itong diduga menerima Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya. Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). 

Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya

Hendro selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. 

Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.

Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung. 

Nawawi memastikan penyidikan akan berkembang karena ada dugaan Hakim Itong menerima suap dari pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x