JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membuat pernyataan yang membuat sebagian politikus kurang nyaman.
Bahlil menyebut bahwa sebagian pengusaha meminta agar pemilihan presiden 2024 dipertimbangkan untuk dimundurkan jadwalnya hingga 2027. Artinya, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf diperpanjang hingga 2027.
“Kalau kita mengecek dunia usaha, rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," katanya dalam temuan survei Indikator Politik, Minggu (9/1/2022).
Wacana tersebut sontak mendapatkan kritik banyak pihak. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Luqman Hakim bahkan meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur Bahlil.
Sebab, pernyataan itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara. Pasalnya, masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
"Upaya penundaan penggantian Presiden tahun 2024 merupakan tindakan inkonstitusional anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat, Presiden harus tegur Bahlil," kata Luqman kepada KOMPAS TV, Senin (10/1/2022).
Ia menyebut, teguran ini penting diberikan Kepala Negara agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden Jokowi.
Baca Juga: PKB Minta Jokowi Tegur Menteri Bahlil karena Sebut Pengusaha Minta Pilpres 2024 Diundur
Kritik yang tak kalah keras datang dari Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Menurut dia, Bahlil seharusnya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus dalam bekerja sesuai dengan tugasnya, yaitu mengurus investasi ekonomi, bukan di bidang politik.
"Buat Pak Bahlil, Anda itu menteri investasi yang ngurusi investasi ekonomi, bukan investasi politik. Sebaiknya fokus pada tupoksinya di bidang investasi ekonomi tidak usah ngurusi politik," kata pria yang karib dipanggil Awiek itu kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Ia menyebut, masa jabatan Presiden itu sudah diatur dalam UUD 1945, yakni dua periode.
"Soal perpanjangan masa jabatan maupun tiga periode itu aturannya ada di konstitusi UUD 1945. Harus ada amendemen dulu baru bicara tentang masa jabatan presiden," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.