JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri meluncurkan aplikasi monitoring karantina presisi. Aplikasi ini
difungsikan sebagai pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, aplikasi monitoring karantina presisi ini sebagai komitmen Polri untuk turut membantu dalam penanganan dan penanggulanan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Menurut Listyo, aplikasi ini juga sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat khususnya terhadap para WNI pelaku perjalanan luar negeri yang kembali ke Tanah Air dan harus melakukan proses karantina.
Baca Juga: Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk Pantau Warga yang Karantina
"Masyarakat yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara bisa kita jaga," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Lebih lanjut, Kapolri Lisyo menjelaskan, dalam aplikasi ini terdapat beberapa karakteristik atau fitur untuk melakukan pengawasan dan memastikan para PPLN menjalani masa wajib karantina.
Fungsi utama di antaranya monitoring lokasi untuk memantau lokasi pengguna secara real time.
Lalu, dashboard monitoring yang memantau keterisian lokasi karantina, statistik pelaku yang sedang melakukan karantina, dan ketika memasuki waktu berakhirnya karantina serta hasil tes RT-PCR.
"Dashboard ini dipasang di hotel-hotel dan ditempat karantina serta monitoring center di Mabes Polri. Sehingga kita mengawasi selain yang karantina termasuk petugas yang melaksanakan pengawasan, bisa ikuti secara real time," ujar Listyo.
Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Bukan Pengganti Aplikasi Pedulilindungi
Kapolri menambahkan, keunggulan dari aplikasi ini pengguna hanya melakukan check in dengan QR code yang secara otomatis akan menghitung masa berlaku karantina.
Kemudian, petugas dapat memantau statistik dan radius jarak pengguna aplikasi dari lokasi karantina.
Selain itu, alert atau notifikasi secara otomatis akan diberikan kepada petugas maupun command center apabila pengguna keluar dari radius lokasi karantina yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Ada Kasus Varian Omicron yang Terdeteksi lewat Aplikasi PeduliLindungi
Apabila masa karantina telah berakhir, sistem akan memvalidasi sesuai aturan karantina dan memberikan notifikasi kepada petugas serta command center.
"Ini penting, karena kemampuan pengendalian Covid-19 tentunya akan memberikan kontribusi aktivitas masyarakat bisa lebih longgar. Karena kita yakin masyarakat kita aman dari Covid-19 dan berdampak pertumbuhan ekonomi nasional yang mewujudkan Indonesia tangguh dan tumbuh," ujar Listyo.
Kapolri Listyo mengungkapkan, beberapa manfaat dari aplikasi ini, antara lain, Polri memiliki database petugas yang berwenang melakukan monitoring per lokasi karantina.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Lokasi Karantina Terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Petugas di lapangan memiliki data update nama-nama dan data pelaku karantina yang harus dimonitor per lokasi karantina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.