JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman gelombang Covid-19 varian Omicron, pemerintah bersiap diri.
Hingga 4 Januari 2021, sekitar 254 kasus Covid-19 varian Omicron telah terdeteksi di Indonesia, dengan belasan kasus di antaranya merupakan transmisi lokal.
Percepatan vaksinasi pun didorong, salah satunya dengan pemberian vaksin booster atau dosis ketiga yang direncanakan dimulai 12 Januari 2022.
Tak semua warga akan langsung menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga pada 12 Januari 2021 mendatang.
Syarat penerimanya harus berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua minimal berselang 6 bulan.
Selain itu, calon penerima tinggal di wilayah yang capaian vaksin dosis pertamanya 70 persen & dosis keduanya 60 persen, yaitu sebanyak 244 kabupaten dan kota.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menyatakan program vaksinasi booster akan digelar lewat dua skema, yakni program pemerintah dengan prioritas kelompok lansia dan vaksin mandiri.
Program pemerintah gratis, dan akan menanggung biaya vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan, kelompok lansia, dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.