Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Bongkar Korupsi di Bank Jateng Capai Rp597,97 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 06:10 WIB
bareskrim-polri-bongkar-korupsi-di-bank-jateng-capai-rp597-97-miliar-5-orang-jadi-tersangka
Seorang petugas mengangkat tumpukan uang barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi Bank Jateng dalam ekspos kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur masing-masing berinisial UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp115,58 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Asal Malaysia

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita," kata Cahyono.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian, sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp25 miliar, uang premi asuransi Jamkrindo Rp3 miliar, uang premi asuran Askrindo Rp452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta. 

Dengan demikian, maka total aset yang telah dibekukan sebesar Rp58,53 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur

Para tersangka kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.

Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta," kata Cahyono.

Baca Juga: Dalam Seminggu Anies Terima 3 Penghargaan, dari Kota Ramah Sepeda sampai Wilayah Bebas Korupsi

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x