Termasuk mengingatkan aturan karantina yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
DPP Partai Gerindra juga mengerti tujuan karantina dalam aturan tersebut. Apalagi saat ini varian baru B.1.1,529 Omicron yang memiliki tingkat penularan lebih cepat dibandingkan varian lama sudah masuk ke Indonesia.
Untuk itu jugalah BPD memanggil Mulan untuk dimintai keterangan dan alasnnya hingga pemberitaan dugaan pelanggaran karantina bisa beredar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Apa Motif Adam Deni Unggah Foto Dugaan Keluarga Ahmad Dhani Langgar Karantina? - ROSI
"Kami berharap upaya BPD Partai Gerindra akan segera mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas melalui Pemanggilan Ibu Mulan Jameela, sehingga kami bisa segera memberikan informasi kepada masyarakat termasuk konsekuensinya," ujar Bambang.
Belakangan ini keluarga Mulan Jameela menjadi sorotan pemberitaan lantaran diduga melanggar protokol kesehatan.
Dugaan ini terungkap setelah seorang netizen mengirim bukti Mulan bersama keluarga berada di Turki pada 2 Desember 2021.
Pada 9 Desember 2021 Mulan beserta suami Ahmad Dhani dan anak baru pulang dari Turki, dan kedapatan sedang berada di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Diskresi Karantina Pejabat Untuk Siapa? - ROSI
Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berlangsung selama 10 hari. Sementara Mulan dan Dhani diperkirakan tak lebih dari tujuh hari karantina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.