Ipi menambahkan, barang yang diberikan ke penyelenggara negara pastinya akan dikembalikan atau disalurkan sebagai bantuan sosial.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi.
Jika tidak dapat ditolak, maka pemberian itu dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," ujar Ipi, Rabu (8/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bupati Karo soal Warga Kirim 1 Truk Jeruk untuk Jokowi: Bukan Sindiran, tapi Mereka Cinta Presiden
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima enam orang perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Selain menyampaikan aspirasi, para perwakilan tersebut juga membawa satu truk berisi buah jeruk dengan berat total 3 ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.
Salah seorang perwakilan warga, Setia Sembiring, mengatakan, dia bersama rekan-rekannya datang langsung menemui presiden dengan harapan mendapatkan perhatian atas kondisi jalan yang rusak di daerahnya.
Menurutnya, jalan yang rusak tersebut juga berdampak pada warga di enam desa dan tiga dusun di Liang Melas Datas.
"Tadi di dalam kami mengantarkan oleh-oleh ini, mudah-mudahan dan kami harapkan Bapak Presiden memperhatikan kami masyarakat Desa Liang Melas yang jumlahnya enam desa ditambah tiga dusun," ujar Setia, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
"Jadi kami harapkan benar bantuan Pak Presiden agar desa kami bisa ada perubahan dari dulunya menjadi agak lebih baik,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyampaikan bahwa jalan rusak di Liang Melas Datas akan segera diperbaiki.
Baca Juga: Respons Jokowi Dikasih Satu Truk Jeruk dari Warga Karo, Berharap Jalan Diperbaiki
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.