JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepuluh tersangka manajer investasi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri ) siap dibawa ke meja hijau.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan.
"Kalau dinilai sudah lengkap, barulah berlanjut pada penyerahan tersangka," terangnya, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Namun, Supardi enggan menjelaskan terkait hasil penyelidikan terhadap 10 manajer investasi atas peran mereka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
"Materi tidak bisa saya share," katanya.
Penetapan sepuluh tersangka manajer investasi tersebut, sebelumnya juga telah diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, penetapan terhadap sepuluh tersangka korporasi manajer investasi ini berdasarkan atas gelar perkara penyidik.
Dari hasil penyelidikan penyidik ditemukan bahwa terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri
Selain itu, dalam kasus ini, jaksa masih menyita aset yang terkait dengan penyidikan, termasuk portofolio investasi Asabri di sepuluh manajer investasi tersebut.
Diketahui, hingga kini, belum ada aset yang dijual mengingat perkara yang juga belum disidangkan.
"Perkara sidang saja belum, yang terkait juga masih sidang. Jadi tidak ada yang dijual," jelas Supardi.
Hal itu juga dikatakan oleh Direktur Investasi Asabri Jeffrey Haryadi bahwa hingga kini, sama sekali belum menjual investasinya yang terkait dengan tersangka sepuluh manajer investasi tersebut.
Saat ini, portofolio investasi Asabri dikelola sesuai dengan kriteria dan sesuai batasan di Peraturan Menteri Keuangan No 52/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No 66/2021.
"Investasi yang dilakukan melalui manajer investasi akan di-redeem jika NAV (nilai aktiva bersih) berada di atas cost-nya," kata Jeffrey.
Dalam kasus ini, jaksa juga masih menelusuri dan mendalami kasus tersebut. Beberapa hari terakhir, jaksa masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.
Misalnya, pada Senin (29/11) lalu, Kejaksaan juga memanggil dan memeriksa satu orang saksi berinisial RMOYND sebagai Direktur PT Mandiri Sekuritas.
RMOYND diperiksa di gedung bundar oleh tim Jampidsus Kejagung terkait transaksi Asabri pada saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Adapun, pada Selasa (29/11) kemarin, jaksa juga memeriksa tiga orang saksi. Ada SSS dari kalangan swasta, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi, lalu LS selaku Direktur Yuanta Sekuritas Indonesia yang diperiksa terkait dengan saham SUGI dan BCIP.
Terakhir EH, mantan sales PT Milenium Danatama Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," kata Leonard.
Baca Juga: Lagi, Kejagung Sita Tanah Tersangka Asabri di Kepri
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.