JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan yang tertuang dalam SE 24 Tahun 2021 ini menjelaskan periode libur Nataru yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan pelaku perjalanan darat baik menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kemudian wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jelang Nataru Pemkot Siapkan Vaksin “On The Road”
Namun khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
"Pelaku perjalanan pribadi jarak jauh Jawa-Bali bisa tes PCR atau antigen, tapi sudah harus vaksin," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid- 19 Alexander Ginting, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip dari Antara.
Alexander menjelaskan aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Nataru sebagai turunan dari implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diinstruksikan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya memaksimalkan pengawasan pelaku perjalanan saat akhir tahun 2021.
Baca Juga: Penularan Varian Baru Omicron 5 Kali Lipat Lebih Cepat, Waspadai untuk Perjalanan Saat Nataru
"Satgas tidak hanya di ruang publik, pasar maupun tempat wisata, tapi juga RT/RW, kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Untuk wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, daerah wisata juga diatur ketentuan ganjil genap sesuai Inmendagri.
Selain ganjil genap, kata dia, juga diatur kapasitas tampung kendaraan maksimal 50 persen, baik kendaraan darat, laut maupun udara.
Alexander menambahkan ketentuan yang berbeda berlaku pada sopir kendaraan logistik pengangkut barang sektor esensial.
Baca Juga: Proteksi Indonesia dari Importasi Omicron, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Internasional
"Mereka wajib membawa sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 14x24 jam. Berlaku sejak sampel diambil. Sebab dia bisa bawa barang 24 jam," ujar Alexander.
Bagi sopir logistik barang esensial seperti bahan baku makanan, alat konstruksi, bahan bakar minyak dan lainnya yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka surat keterangan hasil negatif tes antigen yang berlaku yakni 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.