JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kepada investor di dalam maupun luar negeri bahwa investasi tetap berjalan aman kendati Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/11/2021).
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” tegas Presiden.
“Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.”
Dalam pandangannya, Jokowi menilai tidak ada yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
“Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai bentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, Presiden Jokowi pun menilai seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Aturan UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku Sepenuhnya
“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” katanya.
Merespons putusan MK, Presiden Jokowi pun menambahkan bahwasanya komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan perusahaan akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” tegasnya.
Namun, sebagai bagian dari negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Jokowi menuturkan pemerintah akan menghormati dan segera melaksanakan putusan MK.
“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujarnya.
Baca Juga: 6 Desember, DPR dan Pemerintah akan Gelar Rapat Bahas Revisi UU Cipta Kerja
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.
“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.