JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan terpidana kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady yakni Wenhai Guan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Penetapan daftar pencarian orang ini sebagai upaya untuk melakukan eksekusi kepada warga negara asing tersebut yang melarikan diri ke Singapura.
Andy Cahyadi bersama kuasa hukumnya, Muhammad Muchsin, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedatangannya ini bertujuan untuk bertemu dengan Kepala Kejari Jakarta Utara Made Sudarmawan dan menanyakan perkembangan proses eksekusi terpidana Wenhai Guan.
Andy mendesak Kejari Jakarta Utara segera menjemput paksa terpidana Wenhai Guan. Warga Singapura itu belum juga di eksekusi sejak putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Wenhai Guan divonis enam bulan penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Andy Cahyady. Belum sempat menjalani hukumannya, warga negara asing itu kembali ke negara asal nya di Singapura.
Baca Juga: Belum Eksekusi Terdakwa Penganiayaan Wenhai Guan, Komisi Kejaksaan Selidiki Alasan Kejaksaan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Made Sudarmawan, mengaku telah mengajukan penerbitan red notice terhadap terpidana Wenhai Guan. Permintaan itu diajukan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta sejak 25 Oktober 2021.
"DPO sudah, lagi kita proses ini. Kalau sudah red notice kan otomatis sudah dicari. Cuma keberadaan belum kita pastikan, baru dari pihak penjamin artinya, kalau kita belum dapat pastikan kan lebih tepat kita pake red notice. Red notice itu kan begitu sampai kalau ditemukan baru di kabari." Ujarnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.