Kompas TV nasional politik

PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E

Kompas.tv - 11 November 2021, 19:56 WIB
psi-anies-berpotensi-langgar-2-peraturan-ini-karena-pinjam-rp180-m-ke-bank-dki-untuk-formula-e
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSI berpendapat Anies langgar dua peraturan karena pinjam dana ke Bank DKI untuk Formula E. (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Baca Juga: Anies Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Uang Komitmen Formula E, Anggota DPRD DKI: Salahi Aturan

Selanjutnya, pada PP No. 12/2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda APBD bisa dilakukan hanya untuk pengeluaran keadaan darurat atau mendesak sesuai peraturan perundang-undangan. Formula E tidak termasuk dalam kategori darurat dan mendesak. 

"Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara.

Sebelumnya, beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Baca Juga: Jakpro Jelaskan Alasan Uang Komitmen Formula E Jakarta Turun dari Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar

Surat pinjaman ini sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus yang mengatakan bahwa pinjaman sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019. 

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Achmad Firdaus melalui siaran persnya, Selasa (9/11/2021).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x