Kompas TV nasional politik

PSI: Anies Berpotensi Langgar 2 Peraturan Ini karena Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Formula E

Kompas.tv - 11 November 2021, 19:56 WIB
psi-anies-berpotensi-langgar-2-peraturan-ini-karena-pinjam-rp180-m-ke-bank-dki-untuk-formula-e
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PSI berpendapat Anies langgar dua peraturan karena pinjam dana ke Bank DKI untuk Formula E. (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya memiliki dua potensi pelanggaran karena melakukan pinjaman Rp180 miliar ke Bank DKI untuk talangi uang komitmen Formula E pada 2019.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Anggara menjelaskan, ada dua pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpotensi dilanggar Anies. 

Pertama ialah pasal 141 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Anggara menjelaskan, pada kontrak Formula E, pembayaran uang komitmen merupakan kewajiban PT Jakpro, sehingga tagihan pembayaran seharusnya dilayangkan ke Jakpro, bukan ke Dispora DKI Jakarta.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Tidak Seharusnya Disahkan, Kenapa?

“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Pelanggaran kedua ialah pasal 141 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggara menjelaskan, alokasi uang komitmen Formula E pada APBD-P 2019 yaitu sebesar Rp360 miliar. Pembayaran uang komitmen sebesar Rp180 miliar untuk termin pertama pada Oktober 2019 dilakukan pada 22 Agustus 2019.

Padahal, Perda No. 5 tentang APBD-P baru ditetapkan pada 24 September 2019. Artinya, pembayaran uang komitmen dilakukan sebelum Perda No 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. 

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Baca Juga: Anies Pinjam Rp180 M ke Bank DKI untuk Uang Komitmen Formula E, Anggota DPRD DKI: Salahi Aturan

Selanjutnya, pada PP No. 12/2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda APBD bisa dilakukan hanya untuk pengeluaran keadaan darurat atau mendesak sesuai peraturan perundang-undangan. Formula E tidak termasuk dalam kategori darurat dan mendesak. 

"Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara.

Sebelumnya, beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

Baca Juga: Jakpro Jelaskan Alasan Uang Komitmen Formula E Jakarta Turun dari Rp 2,3 Triliun Jadi Rp 560 Miliar

Surat pinjaman ini sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus yang mengatakan bahwa pinjaman sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019. 

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Achmad Firdaus melalui siaran persnya, Selasa (9/11/2021).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x