MEDAN, KOMPAS.TV - KPU Sumut menyampaikan sebanyak 110 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan di 5 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Pemungutan suara susulan ini akibat bencana banjir dan tanah longsor.
Pelaksanaan pemungutan suara susulan dilakukan di Kota Medan sebanyak 56 TPS, Binjai 20 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, dan Nias 2 TPS.
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan ada 6 TPS yakni 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Kabupaten Deli Serdang.
Pemungutan suara susulan dan lanjutan ini akan digelar selambat-lambatnya 10 hari sejak ditetapkan.
Untuk waktu pelaksanaan diputuskan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota. (*)
#pilkada #pemungutansuara #susulan #bencanaalam #banjir #longsor #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.