Kompas TV nasional hukum

Kecelakaan Beruntun di Slipi: Sopir Truk Jadi Tersangka, Kini Ditahan

Kompas.tv - 28 November 2024, 15:59 WIB
kecelakaan-beruntun-di-slipi-sopir-truk-jadi-tersangka-kini-ditahan
Ilustrasi tersangka. Sopir truk berinisial AZ (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Kini ditahan polisi. (Sumber: Freepik)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir truk berinisial AZ (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat.

Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Selasa (26/11/2024), mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat laka maka statusnya menjadi tersangka,” kata Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11).

Menurut penjelasannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, AZ telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dikutip dari Tribunnews, dalam perkara ini sopir truk tersebut dikenakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Tabrakan di Simpang Slipi Tewaskan 2 Orang, Polisi: Sopir Truk Ngantuk dan Lalai

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan truk di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat, terjadi pada Selasa (26/11), sekitar pukul 07.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut peristiwa tersebut berawal saat truk yang dikendarai AZ melintas dari arah timur ke barat.

Kemudian saat sampai di tempat kejadian peristiwa (TKP), truk tersebut menerobos lampu merah dan kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan.

"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara pengakuan sopir, dia mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah," jelasnya, Selasa.

Sopir truk juga disebut melanggar ketentuan lalu lintas di ruas jalan arteri dalam kota, karena melintas pada pukul 07.00 WIB.

Mengingat, aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Slipi yang Tewaskan 2 Orang, Truk Terobos Lampu Merah




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x