JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penetapan kedua pegawai Kementerian Keuangan ini hasil dari pengembangan kasus suap pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Diketahui Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank PAN Indonesia (BPI), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Baca Juga: Wawan Ridwan, Pegawai Pajak Sulsel yang Ditangkap KPK Punya Kekayaan Rp 6 Miliar
Keduanya mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas tindak pidana tersebut, keduanya menerima duit total Rp37 miliar.
Menurut Nurul dari pengembangan kasus suap pajak sebelumnya, KPK mendapatkan berbagai informasi dan data serta fakta persidangan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada sekitar awal November 2021, dan menetapkan tersangka WR (Wawan Ridwan) dan AS (Alfred Simanjuntak)," ujar Nurul di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut Nurul menjelaskan keduanya merupakan pihak perantara suap pajak dari pemeriksaan pajak PT GMP, PT BPI dan PT JB yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa.
Baca Juga: KPK Dakwa Angin Prayitno Terima Suap Pajak Rp 57 Miliar
Uang suap tersebut diserahkan langsung kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku pimpinan.
Rinciannya yakni sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar dari perwakilan PT GMP.
Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar dari perwakilan PT BPI.
Baca Juga: KPK Ringkus Pegawai Pajak di Sulsel Terkait Kasus Angin Prayitno
Kemudian Sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura dari perwakilan PT JB.
Menurut Nurul total penerimaan tersebut, Wawan Ridwan diduga menerima jatah pembagian sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura.
Selain itu, Wawan Ridwan juga diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak," ujar Nurul.
Baca Juga: Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir Pemerintah Hadapi Pengemplang Pajak Dalam UU HPP
Atas perbuatannya, Wawan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus suap pajak ini KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni;
1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019.
2. Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
3. Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak.
4. Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak.
5. Veronika Lindawati, kuasa wajib pajak.
6. Agus Susetyo, konsultan pajak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.