"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Itu akan kami dalami, kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," ucap Kapolres Jakarta Timur itu.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gunakan APBN, Fadli Zon: Ini Bisa Dibilang Sebuah Skandal
Selain menangkap kelima pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, belasan orang diduga melakukan pencurian besi proyek kereta cepat di kawasan Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.
Baca Juga: Kritik Keras Rachmat Gobel soal APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan,saat melakukan aksi pencurian itu, para pelaku tepergok warga sekitar.
Itu sebabnya para pelaku langsung kabur. Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap dibiarkan ditinggal begitu saja.
Baca Juga: Kesatuan Nelayan Minta Penerapan Konsep Ekonomi Biru Tak Berorientasi pada Pembangunan Materi Saja
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.