2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir
sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi
kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan
berdampak nasional.
Baca Juga: Ir Soeratin Soesrosoegondo, Pahlawan Nasional Sepak Bola Indonesia
1. Daftar riwayat hidup;
2. Uraian perjuangan;
3. Rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota; dan
4. Biografi calon Pahlawan Nasional.
Selain kelengkapan administrasi, dapat juga melampirkan data-data pendukung yang meliputi:
1. Foto-foto/gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan;
2. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat, misalnya digunakan sebagai sarana jalan,
bangunan, dan sarana umum lainnya;
3. Daftar bukti tanda kehormatan yang pernah diterima/diperoleh;
dan/atau
4. Catatan pandangan/pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang
Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
1. Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok
masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar.
2. Usulan harus memenuhi persyaratan pengajuan usul Gelar Pahlawan Nasional.
3. Permohonan usul pemberian Gelar Pahlawan Nasional diajukan secara berjenjang melalui bupati/walikota dan gubernur kepada Menteri.
4. Menteri mengajukan permohonan usul pemberian gelah Pahlawan Nasional kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
5. Dalam hal permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional
ditolak berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penolakan.
6. Pengusul dapat mengajukan kembali permohonan pengusulan Gelar
dari awal paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak penolakan dan hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali.
7. Dalam hal permohonan usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional ditunda karena kurang lengkapnya persyaratan berdasarkan pertimbangan TP2GP, Menteri memberitahukan kepada pengusul disertai alasan penundaan.
Baca Juga: Pahlawan Nasional Berhak Mendapat Rp50 Juta Per Tahun, Ini Hak dan Kewajiban yang Penting Diketahui
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.