KOMPAS.TV - Syarat perjalanan dalam negeri dari dan ke Jawa Bali kembali diubah pemerintah setelah menuai kritik banyak pihak. Syarat negatif tes covid-19 RT-PCR bagi penumpang tak lagi diwajibkan dan boleh menggunakan tes antigen.
Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketentuan ini sama dengan syarat perjalanan udara di luar Jawa-Bali.
Keputusan baru pemerintah terkait syarat penerbangan dalam negeri adalah bukti vaksin minimal dosis pertama dan negatif tes RT-PCR H-3 atau tes antigen H-1.
Khusus perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu tempuh 4 jam, pemerintah mewajibkan syarat vaksin minimal dosis 1 dan tes PCR H-3 atau antigen H-1. Syarat ini berlaku untuk kendaraan roda dua, mobil pribadi dan kendaraan umum.
Khusus menjelang libur Natal Tahun Baru, pemerintah juga merumuskan pengetatan aturan protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus.
Baca Juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Cukup Antigen, Muhaimin Ingatkan Pemerintah agar Tak Asal Keluarkan Aturan
Sebelumnya, Panel Barus Ketua Satgas Vaksinasi Covid-19 DPP Projo mengritik pemerintah atas kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat, karena dianggap bermotif bisnis.
Kritik publik soal syarat perjalanan udara dengan tes RT-PCR sebelumnya diikuti perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes dari kisaran 495 ribu rupiah menjadi 275 ribu rupiah.
Pemerintah yang mengebut pemulihan ekonomi akibat pandemi dituntut transparan dan konsisten menerapkan peraturan di tengah kasus covid-19 yang kini terkendali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.