JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah berita menjadi sorotan sepanjang hari kemarin, Senin (18/10/2021).
Berita diawali dari rencana pergantian nama jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan nama Presiden pertama Turki Mustafa Kemal Ataturk menuai protes dari sejumlah pihak.
Kemudian berita selanjutnya terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang usulkan nama Muhammad Al-Fatih atau Sultan Mahmud II sebagai pengganti nama Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu berita ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 1 November 2021.
Nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk di Jakarta Tuai Protes
Usulan pemberian nama untuk kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk, menjadi menuai protes keras.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama-sama menolak rencana Pemprov DKI tersebut.
Mereka menyebut rencana ini perlu dikaji ulang. Mengingat Ataturk dianggap sebagai sosok yang kontroversial bagi dunia Islam.
Baca Juga: Nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk di Jakarta Belum Pasti Kok, Pemerintah Turki yang Putuskan
Bahkan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menyebut Ataturk sebagai tokoh yang memiliki pemikiran menyesatkan.
"Jadi Mustafa Kemal Ataturk ini adalah seorang tokoh, yang kalau dilihat dari fatwa MUI, adalah orang yang pemikirannya sesat dan menyesatkan. Oleh karena itu, kalau pemerintah Indonesia akan tetap menghormatinya dengan mengabadikan namanya menjadi nama salah satu jalan di Ibu Kota Jakarta, hal demikian jelas akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam," ujarnya.
Anwar juga mengatakan Ataturk dinilai banyak melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an dan Assunnah.
Sementara Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin menilai Ataturk sebagai rokoh diktator.
“Sangat diktator, dia juga membuat kebijakan mengubah masjid Hagia Sofia menjadi museum, mengganti azan berbahasa arab dengan bahasa lokal, melarang jilbab dipakai di sekolah, kantor-kantor yang bersifat kepemerintahan,” ujarnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
MUI Usulkan Pengganti Ataturk untuk Nama Jalan di Jakarta
MUI meminta penggunaan nama Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, diganti menjadi Muhammad Al-Fatih atau Sultan Mahmud II.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan usulan tersebut dimaksud untuk menghentikan pro dan kontra atas wacana penggunaan nama Mustafa Kemal Ataturk.
“Karena itu daripada lebih banyak menimbulkan pro kontra maka saya mengusulkan supaya nama Kemal Ataturk ini diganti dengan nama lain yang lebih bagus yaitu Muhammad Al-Fatih, yaitu Sultan Mahmud II," kata Amirsyah dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Menurut penjelasannya Muhammad Al-Fatih atau Sultan Mahmud II merupakan nama yang sangat legendaris yaitu penakluk konstantinopel.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Meski Menimbulkan Polemik, Pemprov DKI Tetap akan Gunakan Nama Kemal Ataturk untuk Nama Jalan
Pemerintah Perpanjang PPKM
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM di Jawa dan Bali selama 14 hari, terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran, salah satunya pada sektor wisata.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin malam.
Selain mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata, pemerintah juga akan membuka tempat wisata di kabupaten/kota dengan syarat masuk PPKM level 3.
Bahkan kini, wisata air diperbolehkan dibuka khusus untuk kabupaten/kota pada PPKM level 1 dan 2. Adapun seluruhnya perlu sesuai dengan izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Namun demikian, demi memudahkan proses tracing. Tempat permainan anak diwajibkan mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Hebat! Seluruh Daerah Luar Jawa-Bali Bebas PPKM Level 4 Selama Tiga Pekan ke Depan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.