JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin (18/10/2021).
Diketahui, kasus ini menjerat terdakwa yakni mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar
Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengungkapkan awal mula bisa mengenal terdakwa Stepanus Robin yang ketika itu sebagai penyidik KPK.
Rita mengatakan, dirinya dikenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakannya langsung kepada Rita dalam persidangan.
“Apa benar pada September 2020 Saudara Azis Syamsuddin pernah mengunjungi Lapas Kelas II Tangerang?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021).
“Benar,” jawab Rita.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus
Setelah itu, Rita menerangkan bahwa Azis Syamsuddin mengenalkan Robin untuk membantu penanganan perkara yang sedang dialami Rita.
Adapun perkara yang dimaksud yaitu terkait dengan pengembalian aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juga pengurusan Peninjauan Kembali (PK) kasus suap dan gratifikasi tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertemuannya di Lapas Tangerang, Rita mengungkapkan, dirinya dan Azis awalnya membahas tentang dinamika politik internal Partai Golkar di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel: Saya Tahu Ada yang Ditutupi, Bukti Dihilangkan
Kemudian, kata Rita, Azis Syamsuddin tiba-tiba mengatakan bahwa ia hendak mengenalkan seseorang untuk membantu perkara yang dihadapi Rita.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.