JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang terhadap AD/ART Partai Demokrat merupakan hal yang tidak lazim. Sebab, AD/ART partai politik bukanlah peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikatakan Hamdan Zoelva dalam konfrensi pers, di Jakarta, Senin (11/10). Hamdan menyatakan hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Partai Demokrat dari pihak Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
“Permohonan tersebut tidak lazim. Karena menjadikan AD/ ART sebagai salahsatu jenis peraturan perundang-undangan,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Seperti diketahui permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat diajukan sejumlah politikus yang terafiliasi dengan kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko. Adapun kuasa hukum pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah advokat senior Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Benny k Harman: Ada "Invincible Power" yang Bekerja untuk Mencaplok Partai Demokrat
Menurut Hamdan Zoelva berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2011, obyek yang diuji materil hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur.
Sementara, Hamdan menegaskan, AD/ART Partai Demokrat bukan merupakan produk peraturan perundang-undangan. Sifat dari AD/ART pun bukan mengikat kehidupan publik, melainkan hanya mengatur anggota dari partai politik tersebut.
Padahal kata Hamdan, berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, apa yang dinamakan peraturan perundang-undangan adalah yang mengikat secara public. Selain itu peraturan perundang-undangan dibuat oleh lembaga Negara.
“Dari batasan itu, AD/ ART partai politik, termasuk Partai Demokrat jelas bukan peraturan perundang-undangan karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum,” tegas Hamdan.
Baca Juga: Jeruk Makan Jeruk, Seloroh Yusril Tanggapi Ditunjuknya Hamdan Zoelva sebagai Pengacara Demokrat AHY
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.