JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VIII PDI-P DPR, Selly Andriany Gantina, menyebut hukuman untuk polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak harus sangat berat. Sebab menurut Selly, hukuman seumur hidup bagi polisi pelaku kekerasan terhadap anak tidak cukup.
Demikian Selly Andriany Gantina dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup,” kata Selly.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Siap Beri Semua Dukungan untuk Pemulihan Gempa di Myanmar dan Thailand
“Sederhananya, bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku,” ujarnya.
Di samping itu, Selly menuturkan, kekerasan dapat memicu trauma psikologis terhadap anak yang membekas seumur hidupnya. Di sisi lain, Selly meyakini bukan hanya satu kasus polisi yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
“Sumpah Tribrata yang seharusnya menjadi pedoman luntur karena ulah sebagian oknum. Fenomena ini ibarat gunung es, hanya terlihat pada atasnya, tapi saya yakin masih banyak di bawah yang belum terbuka satu per satu,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Siap Beri Semua Dukungan untuk Pemulihan Gempa di Myanmar dan Thailand
Sebab menurutnya, ada kekerasan polisi pada anak yang dilakukan dari tingkat Bintara hingga Perwira. Ada kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dengan kasus pencabulan dan pornografi anak.
Terbaru, lanjut Selly, adalah kasus Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Ditintelkam Polda Jateng yang menjadi tersangka karena dilaporkan membunuh anak kandungnya yang masih bayi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.