Hamdan menegaskan AD/ART Partai Demokrat hanya mengikat partai demokrat dan anggotanya dan tidak mengikat siapapun di luar partai.
“Jadi dalam batasan pengertian ini, AD ART tidak termausk peraturan perundang-undangan” tuturnya.
Selain itu Hamdan meengatakan Partai Demokrat pun bukan lembaga Negara yang berwenang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
“Sejak kapan parpol adalah lembaga Negara?” tukas Hamdan.
Hamdan Zoelva juga menyoroti gugatan kubu KLB yang menjadikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi termohon. Kemenkumham menjadi termohon karena mengesahkan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres, tapi Kumpulan Kerumunan
Menurut Hamdan, berdasarkan Perma Nomor 1 tahun 2011, hanya keputusan hukum lembaga Negara yang bersifat mengatur publik yang bisa digugat. Padahal Keputusan Kemenkumham hanya mengesahkan AD/ART yang sifatnya deklartif dan bukan mengatur, karena itu seharusnya gugatan diarahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Disebutkan Hamdan, jika memang kubu KLB ingin menggugat AD/ART, seharusnya yang dijadikan termohon adalah Partai Demokrat, bukan Kementerian Hukum dan HAM.
Hamdan menduga pihak KLB sengaja tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon karena tidak ingin suara Partai Demokrat kubu AHY didengarkan dalam persidangan.
obyek pengajuan uji materi adalah peraturan perundang-undangan. Sementara, Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) bukanlah produk peraturan perundang-undangan.
“Kenapa tiba-tiba Menkumham yang bukan mengeluarkan peraturan malah jadi termohon? Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon untuk menghindari Partai Demokrat memberikan pemnjelasan yang sebenarnya,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.