JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
"Untuk para tersangka diduga menerima suap dengan total sejumlah Rp5,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Korban TWK Kirim Petisi ke Istana Berharap Presiden Membaca dan Bersikap
Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.
Adapun 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut yaitu Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Alex menjelaskan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 sekitar Agustus, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.
Ketika itu, Robi datang menemui Ahmad Yani bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Baca Juga: KPK Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Dua Momen Terjadi: G30S/PKI dan Pemberhentian 57 Pegawai
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar.
“Nantinya ada pemberian komitmen 'fee' sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," ucap Alex.
Ia mengatakan, pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Hal itu sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan. Elfin dan Ramlan diminta agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Baca Juga: 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Resmi Dipecat
"Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar," kata Alex.
Adapun pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.
"Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," ujar Alex.
Ia mengatakan peneriman uang oleh para tersangka diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: Perjalanan 57 Penyidik KPK , Diawali Tanda Merah Diakhiri Tawaran Kapolri
"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.