JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat satu pegawainya karena dianggap tak memenuhi syarat dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pegawai tersebut adalah Lakso Anindito yang bekerja sebagai penyidik muda di KPK. Bersama Novel Baswedan dan kawan-kawan, Lakso akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
Baca Juga: Pegawai Korban TWK Resmi Dikeluarkan dari KPK Hari Ini
Dilansir dari Kompas.com, Lakso Anindito merupakan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Diketahui, kasus korupsi tersebut menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut Lakso, bukan hanya dirinya saja penyidik yang menanganai kasus Bansos Covid-19 yang dipecat oleh KPK.
Sebelumnya, dua rekannya di satuan tugas kasus Bansos Covid-19 sudah dinyatakan dipecat lebih dulu. Kedua orang itu yakni Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha.
Baca Juga: Pengamat Respons Usulan Kapolri: Jangan Anggap 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Sebagai Pencari Kerja
Keduanya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” kata Lakso dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Lakso menuturkan, dirinya mengikuti TWK susulan bersama dua pegawai lainnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Dua pegawai lainnya tersebut berasal dari bagian penyelidikan dan direkrorat gratifikasi.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Ombudsman: KPK-BKN Tetap Harus Laksanakan Rekomendasi
“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.
Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Baca Juga: Ternyata Kapolri Sudah Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN soal Rencana Perekrutan 56 Pegawai KPK
Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Baca Juga: Langkah Kapolri yang Terkesan Wakili Presiden dalam Nasib 56 Pegawai KPK Justru Memperumit Situasi
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Presiden Jokowi juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Baca Juga: Pegawai Nonaktif KPK Jawab Kapolri Listyo Sigit yang akan Rekrut Novel Baswedan Dkk Jadi ASN Polri
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.