BANTEN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan seorang honorer di Pemprov Banten.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi studi kelayakan sekolah negeri Banten tahun anggaran 2018.
Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Banten hingga Senin sore.
Mantan Sekretaris Dindikbud Banten berinisial JW dan honorer di pemprov Banten berinisial AS telah melakukan studi kelayakan untuk pengadaan lahan dan pembangunan sekolah tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 800 juta.
Namun pada pelaksanaanya, studi kelayakan tidak pernah dilakukan namun anggarannya dicairkan.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni memecah paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan.
Kemudian tersangka membuat kontrak palsu dengan imbalan masing-masing Rp 5 juta.
Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, namun dikerjakan sendiri oleh AS sebagai honorer.
Kejati Banten menghitung total kerugian negara mencapai di atas Rp 697 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.