JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum aktivis Haris Azhar menanggapi pihak pelapor dugaan pencemaran nama baik Menko Martimves Luhut Binsar Panjaitan yang memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/9) pagi.
Pihak terlapor yakin polisi tidak akan serta merta menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
Baca Juga: Luhut Persilakan Haris Azhar Ungkap Data Bisnis Tambang Emas di Papua
Pihak Haris tak mempermasalahkan berjalannya proses laporan hukum yang berlangsung pagi tadi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena klarifikasi merupakan salah satu tahapan hukum acar pidana jika seseorang membuat laporan kepada pihak berwajib.
Meski demikian, pihak terlapor menegaskan polisi harus mengutamakan asas ultimum remedium, atau hukum pidaha sebagai upaya terakhir penegakan hukum.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.