Luhut mengungkapkan, keputusannya menempuh jalur hukum untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baiknya dan keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik ke anak cucu saya dan saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan tersebut buntut dari unggahan kanal Youtube milik Haris dengan konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut merasa dalam video itu, dirinya dituding bermain tambang di Intan Jaya Papua.
Terkait hal tersebut, Luhut pun telah membantah dan mengirim somasi kepada Haris dan Fatia. Namun somasi tersebut tak kunjung digubris, sehingga Luhut memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Tidak hanya melayangkan gugatan pidana, diketahui Luhut juga membuat laporan perdata dengan menuntut kedua pihak terlapor jika terbukti bersalah harus membayar Rp100 miliar.
Lebih lanjut kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menuturkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Seratus miliar rupiah ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," ujar Juniver.
Kendati demikian, terkait laporan itu, Julius juga mempertanyakan soal demokrasi warga negara, terutama soal jaminan atas kritik dan ekspresi kepada pejabat negara.
"Forum gugatan di kepolisian merupakan forum peradilan, merupakan forum hukum. Pertanyaannya: demokrasinya di mana? Mana relasi antara pejabat negara? Mana relasi antara warga negara dengan pejabat negara? Di mana fungsi partisipasi publik? Di mana jaminan atas kritik dan ekspresi publik kepada pejabat negaranya?" pungkas Julius.
Baca Juga: Dituding Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Tak Sempat Mikir ke Sana, Kerjaan Saya Banyak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.