JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan, dalam pernyataan yang disampaikan kliennya tidak ada tendensi caci maki ataupun penghinaan. Pernyataan Julius ini dilontarkan terkait pelaporan Fatia oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
Menurut Julius, pernyataan yang disampaikan Fatia murni berdasar pada kajian yang telah dilakukan oleh sejumlah kelompok sipil, dan bukan penghinaan. Sebab, kata Julius, penghinaan disampaikan dalam nuansa personal.
"Bukan caci maki yang disampaikan Fatia, bukan menghina yang disampaikan Fatia, karena keduanya adalah istilah dengan nuansa personal. Ada kebencian di dalam caci maki dan ada kebencian di dalam penghinaan. Bukan itu yang dilakukan karena ini merupakan hasil temuan yang kemudian disampaikan di YouTube," kata Julius dalam program "Sapa Indonesia Malam" Kompas TV, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, Julius juga menyatakan, ada beberapa pejabat yang disebut dalam kajian yang kemudian disampaikan Fatia.
"Artinya ada beberapa pejabat di dalam kajian dan semuanya disebut. Tetapi kemudian yang melaporkan hanya Pak Luhut," tandasnya.
Baca Juga: Tanggapi Laporan, Haris Azhar Tolak Minta Maaf ke Luhut dan Siap Buka Data soal Bisnis Tambang Papua
Kendati demikian, sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, Luhut telah resmi melaporkan Fatia dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga berita bohong.
Luhut sendiri hadir langsung di Polda Metro Jaya dalam membuat laporan kepada kedua akivis tersebut, pada Rabu (22/9/2021) pagi.
Adapun laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut mengungkapkan, keputusannya menempuh jalur hukum untuk membuktikan apa yang disampaikan terlapor tidak benar, sekaligus menjaga nama baiknya dan keluarganya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik ke anak cucu saya dan saya kira sudah keterlaluan karena saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan tersebut buntut dari unggahan kanal Youtube milik Haris dengan konten video "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Luhut merasa dalam video itu, dirinya dituding bermain tambang di Intan Jaya Papua.
Terkait hal tersebut, Luhut pun telah membantah dan mengirim somasi kepada Haris dan Fatia. Namun somasi tersebut tak kunjung digubris, sehingga Luhut memutuskan untuk membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Tidak hanya melayangkan gugatan pidana, diketahui Luhut juga membuat laporan perdata dengan menuntut kedua pihak terlapor jika terbukti bersalah harus membayar Rp100 miliar.
Lebih lanjut kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menuturkan, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.
"Seratus miliar rupiah ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," ujar Juniver.
Kendati demikian, terkait laporan itu, Julius juga mempertanyakan soal demokrasi warga negara, terutama soal jaminan atas kritik dan ekspresi kepada pejabat negara.
"Forum gugatan di kepolisian merupakan forum peradilan, merupakan forum hukum. Pertanyaannya: demokrasinya di mana? Mana relasi antara pejabat negara? Mana relasi antara warga negara dengan pejabat negara? Di mana fungsi partisipasi publik? Di mana jaminan atas kritik dan ekspresi publik kepada pejabat negaranya?" pungkas Julius.
Baca Juga: Dituding Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Tak Sempat Mikir ke Sana, Kerjaan Saya Banyak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.