KENDARI, KOMPAS.TV- Setelah 12 jam diperiksa Penyidik KPK di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Termasuk, 5 staf Bupati Merya yang turut ditangkap tangan oleh KPK di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur, Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (21/9) pukul 21.00 WITA.
Dengan pengawalan ketat, Bupati Merya dan 5 stafnya menuju Bandara Halu Oleo menggunakan maskapai penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6725 pukul 15.45 WITA tujuan ke Jakarta.
Bupati Merya dan kelima stafnya dijadwalkan tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.45 WIB.
Saat dibawa, belasan simpatisan Bupati Merya turut serta mengantarkan ke Bandara Haluoleo. Tak hanya itu, bahkan simpatisan dengan lantang meneriakan dukungan bagi pemimpin Kolaka Timur yang sudah dua periode menjabat.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Dibawa ke Jakarta
“Yang kuat bu...” teriak simpatisan kepada Bupati Andi Merya Nur sebelum memasuki area steril bandara, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/9/2021).
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti dalam tangkap tangan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama lima orang lainnya.
“Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti,” kata Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali tidak menjelaskan dengan rinci berapa uang yang telah disita dalam tangkap tangan Bupati Merya.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Laporkan Kekayaan 2020 Tak Sampai Setengah Miliar
Ali hanya membeberkan, lima orang yang turut ditangkap tangan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan para ajudan Bupati Kolaka Timur.
“Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan enam orang di antaranya Bupati, Kepala BPBD, dan para ajudan Bupati Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Ali.
Sebagai informasi dan sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.