JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Laksono meyakini siapa pun yang ditunjuk sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI merupakan prajurit TNI terbaik.
“Saya harapkan siapapun yang dipilih, saya yakin adalah prajurit terbaik TNI, mampu memajukan TNI, meningkatkan moralitas prajurit, dan membangun reformasi peremajaan dan perbaikan sistem di dalam TNI,” ujar Dave Laksono, Rabu (15/9/2021).
Dave lebih lanjut menyampaikan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima surat Presiden atau informasi apa pun mengenai pergantian Panglima TNI.
Dalam harapannya, Dave Laksono ingin nama calon pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI segera dikirimkan.
Baca Juga: Pimpinan DPR Belum Dapat Bocoran Nama Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi
“Bilamana presiden sudah menentukan pilihannya, pasti akan ada komunikasi politik antara pimpinan partai politik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021.
Dengan begitu, akan ada pergantian Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sejumlah nama untuk menggantikan posisi Marsekal Hadi Tjahjanto mencuat, antara lain Jenderal Andika Perkasa.
Dalam peta kemungkinan menjadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memiliki peluang besar menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Bahkan politisi PDI Perjuangan Effendy Simbolon dalam sebuah kesempatan membeberkan yang akan dipilih Presiden Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Andika Perkasa.
Baca Juga: Atlet Olimpiade-Paralimpiade Tokyo hingga Panglima TNI-Kapolri Terima Penghargaan di Haornas 2021
Kandidat lain yang cukup kuat menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono.
Mengacu pada aturan hukum pengangkatan Panglima TNI yang tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI. Disebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Selain itu, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Ketentuan lainnya, untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.