Kompas TV nasional hukum

ICW: Kebijakan Komisioner KPK Semakin Absurd

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 18:47 WIB
icw-kebijakan-komisioner-kpk-semakin-absurd
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menggambarkan keabsurdan. Hal itu lantaran mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.TV, Jumat (27/8/2021).

“ICW beranggapan kebijakan Komisioner KPK mengambil testimoni dari narapidana korupsi untuk kebutuhan pencegahan semakin menggambarkan keabsurdan lembaga antirasuah itu,” kata Kurnia Ramadhana.

Bagi ICW, pihak yang paling tepat dimintai pendapat soal korupsi adalah korban, bukan justru pelaku.

“Sebab, dari sana masyarakat dapat melihat bagaimana praktik korupsi dapat merusak semua aspek kehidupan, mulai ekonomi, kesehatan, pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga: ICW: Solusi Ampuh Atasi Polemik di KPK Adalah Menjalankan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Namun, sambung Kurnia, ICW tentu tidak lagi kaget melihat kebijakan aneh yang dilakukan oleh komisioner KPK.

“Sebab, hingga saat ini, KPK era Firli Bahuri, memang sudah tidak mampu untuk menjawab harapan masyarakat terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lagi pula, kata Kurnia, kesesatan dalam merumuskan kebijakan bukan kali ini saja terjadi. Berdasarkan catatan ICW, ada sejumlah kebijakan kontroversi yang dihasilkan oleh KPK.

“Meminta kenaikan gaji dan pembelian mobil dinas di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Kurnia.

“Mengeluarkan kebijakan yang menggemukkan struktur birokrasi KPK melalui Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.”

Kemudian, lanjut Kurnia, menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan puluhan pegawai KPK. Padahal sesuai keputusan MK, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Digelar Senin Pekan Depan

Kebijakan kontroversi selanjutnya adalah soal regulasi yang memperbolehkan pihak luar membiayai perjalanan dinas pegawai KPK. Sementara pimpinan KPK periode-periode sebelumnya sangat menjaga independensi dari hal-hal yang dapat mendegradasi nilai-nilai integritas KPK, baik secara kelembagaan maupun personalnya.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga memiliki kebijakan mengumumkan tersangka jika kemudian telah dilakukan penahanan.

“Dan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kurnia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x