JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos.
Aktivasi fitur tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dan mendorong perbaikan data kemiskinan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data," kata Risma melalui keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Menurut Risma, keterlibatan masyarakat bisa mengakselerasi proses pembaruan data, sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sebenarnya, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tapi Risma mengatakan bahwa penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.
“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata Risma dalam acara Sosialisasi Aplikasi Cek Bansos yang dilangsungkan virtual.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos di Kota Surabaya, Cukup Masukan NIK
Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, kata Suhadi, fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos.
Alasan lain, lanjut Suhadi, karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.
“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan, Kemensos akan Revisi Aturan Pendamping Sosial
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan bahwa fitur tersebut dibuat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kemensos.
Ihwal perbaikan data, Kemensos memiliki program tiga tahap perbaikan.
Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. “Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” katanya.
Kedua adalah inklusifitas. Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan, sehingga masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan kata Agus Zainal.
Ketiga, keterbukaan atau transparansi. Aplikasi cek bansos dimungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 3000 Paket Beras Bagi Warga Terdampak PPKM di Kota Malang
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.