JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penunjukan Emir Moeis menjadi salah satu komisaris di anak perusahaan BUMN adalah petanda ketidakpedulian pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan Emir Moeis sebagai orang yang pernah tersandung kasus pidana korupsi ditetapkan menjadi komisaris di perusahaan pelat merah.
“Bagaimana mungkin seseorang yang telah terbukti melakukan praktik korupsi. Yang telah dinyatakan bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi justru mendapatkan tempat dalam instrumen negara?” tanya Ramadhana melalui keterangan video yang diterima Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris Anak Perusahaan BUMN
Ramadhana melanjutkan, dalam peraturan menteri BUMN sudah ditegaskan bahwa poin integritas menjadi salah satu isu yang mesti dipenuhi oleh calon-calon komisaris.
“Maka dari itu, kami mempertanyakan juga. Apa alasan pemerintah menunjuk yang bersangkutan,” Ramadhana kembali bertanya.
Lebih lanjut, Ramadhana mengungkapkan bahwa selama ini, Menteri BUMN Erick Thohir selalu menggembor-gemborkan jargon soal akhlak dan integritas dalam tubuh BUMN.
“Kalau hal-hal ini dibiarkan (eks koruptor jadi komisaris BUMN) maka moto tersebut tidak lebih lip service,” terang Ramadhana.
“Maka dari itu, ICW mendesak agar Emir Moeis segera dicopot dari posisinya, dan pemerintah meminta maaf karena keliru dalam proses seleksi dan pengangkatan Emir Moeis tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: ICW Mendesak Erick Thohir Batalkan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PT PIM
Seperti diketahui, eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) yang menjadi anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kabar pengangkatan Emir Moeis tersiar melalui publikasi di laman resmi PT PIM.
"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan tersebut.
Sebagai pengingat, Emir Moeis pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2000-2003.
Saat itulah, ia terjerat kasus korupsi.
Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2012.
Lalu, pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dollar.
Baca Juga: Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.