JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan regulasi anti kekerasan terhadap anak di pondok pesantren.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 91 tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
Baca Juga: Tanpa Zonasi, 37 Ribu Siswa Mendaftar di Madrasah Aliyah Negeri Unggulan
Peraturan terbaru ini menjadi respon atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik yang terjadi di pesantren.
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. Namun bukan berarti tidak ada kasus-kasus yang menodai lembaga ini.
Selama Januari-Agustus 2024 sudah 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren.
Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.
Baca Juga: Jamin Layanan Kesehatan Jemaah, Kemenag akan Terapkan Standarisasi Asuransi Travel Perjalanan Umrah
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, ada dorongan publik agar pihaknya membuat upaya yang jelas demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.