Seperti diketahui, eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) yang menjadi anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kabar pengangkatan Emir Moeis tersiar melalui publikasi di laman resmi PT PIM.
"Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh pemegang saham sebagai komisaris," demikian tertulis dalam profil Emir Moeis di situs resmi perusahaan tersebut.
Sebagai pengingat, Emir Moeis pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2000-2003.
Saat itulah, ia terjerat kasus korupsi.
Emir Moeis ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2012.
Lalu, pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Emir terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar 357 ribu dollar.
Baca Juga: Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.