Kompas TV nasional berita utama

Soal Temuan BPK, Pemprov DKI: Rp200 Juta Sudah Dibalikan, Sisanya Masih Diproses

Kompas.tv - 7 Agustus 2021, 16:41 WIB
soal-temuan-bpk-pemprov-dki-rp200-juta-sudah-dibalikan-sisanya-masih-diproses
Rapat Paripurna penandatanganan Raperda APBD DKI Jakarta 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (7/12/2020) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut, berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:

a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang.

Sebanyak 12 orang itu ada di enam OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta. 

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dan berasal dari tujuh OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD.

Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan.

Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh.

Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.

Baca Juga: BPK: Pemprov DKI Jakarta Bayarkan Dana KJP Plus Rp2,3 Miliar kepada Siswa yang Sudah Lulus




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x