KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten telah menetapkan 2 pendamping sosial sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial.
Kedua tersangka diduga memotong bansos pada periode 2018-2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menyatakan modus pelaku adalah dengan berdalih mencairkan dana program keluarga harapan (PKH) menggunakan kartu ATM keluarga penerima manfaat.
Namun ternyata jumlah yang diberikan kepada penerima, tidak sesuai dengan yang diambil tersangka.
Tersangka memotong uang bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan besaran 50 ribu sampai 100 ribu rupiah per keluarga yang totalnya mencapai 800 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.