JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Diketahui, PP tersebut ditetapkan di Jakarta dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Merangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Juga Disebut Melakukan 2 Pelanggaran
Dengan demikian, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.
Pada aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai berikut:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca Juga: Polemik Rektor UI Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Kata Kemendikbud
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.