Sementara dalam revisi Statuta UI pada Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, berbunyi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai berikut:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca Juga: Ombudsman: Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Statuta
Dengan demikian, mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2021 bahwa larangan rangkap jabatan pada Rektor UI di BUMN hanya spesifik untuk jabatan direksi.
Artinya, tidak bisa dikatakan menyalahi aturan ketika seorang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Seperti diketahui, polemik rangkap jabatan Rektor UI menjadi perbincangan publik. Itu setelah Rektor UI Ari Kuncoro menjabat Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dilansir dari Kompas.com, bahwa Ari Kuncoro juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.
Baca Juga: Episode Baru Kampus UI: Rangkap Jabatan Sang Rektor di Jajaran Komisaris BUMN
Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Di situs resmi BRI, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.