JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pemilik dan pengelola restoran hingga kafe untuk mematuhi aturan dalam PPKM Mikro.
Anies menjelaskan jika pengelola dan pemilik membiarkan pelanggaran protokol kesehatan maka secara tidak langsung telah mengirimkan pengunjung atau konsumen ke rumah sakit lantaran terpapar di tempat makan.
Sebab, sambung Anies, virus bisa saja menular saat interaksi di meja makan lantaran pengunjung atau konsumen telah membuka masker untuk makan.
Baca Juga: Sidak PPKM, Anies Tutup Hingga Denda Kafe di Kemang
Penyebaran akan lebih meningkat jika protokol menjaga jarak pada tempat makan, restoran dan kafe tidak dilaksanakan dengan baik.
"Saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan. Ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/6/2021).
Anies juga meminta masyarakat untuk aktif jika menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat makan. Di sisi lain masyarakat juga bisa menjaga diri jika ingin makan di sebuah tempat.
Anies meminta masyarakat dapat memastikan kapasitas tempat makan yang ingin dikunjungi kurang dari 50 persen. Jika lebih dari itu maka hindari sehingga akan meminimalisir potensi keterpaparan Covid-19.
Baca Juga: Anies: Kumpul Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak!
"Saya minta kepada seluruh masyarakat, laporkan bila melihat ada pelanggaran, jangan didiamkan. Bila Anda mendatangi sebuah restoran, sebuah rumah makan, terlihat tanda-tanda sudah penuh, putar balik cari tempat yang kosong, jangan masuki tempat yang sudah penuh. Makanan saat ini mungkin terasa enak, tapi bila Anda terpapar, rasa enak itu hilang sama sekali," ujar Anies.
Sebelumnya Jumat malam (18/6/2021), Anies Baswedan bersama Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji ini berkeliling mulai dari daerah Jakarta Selatan.
Anies Baswedan beserta jajaran menyidak tiga tempat di antaranya Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, serta 15 Park Kemang, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pengakuan Pengelola Tempat Makan Pasca Disidak Anies
Di beberapa tempat makan tersebut, Anies menemukan beragam pelanggaran di antaranya kapasitas restoran yang lebih dari 50 persen serta tempat duduk yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena jarak kursi pengunjung yang berdekatan.
"Kami masih menemukan praktik tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," ujar Anies usai sidak.
Anies juga langsung menemui seluruh pengelola tempat makan tersebut dan menunjukkan masing-masing pelanggaran beserta konsekuensi yang akan dihadapi.
Di antaranya denda hingga penutupan sementara tempat makan sebagai upaya agar pengelola dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPKM Mikro.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Anjurkan Warganya di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu
"Saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan. Tadi beberapa yang langsung kemudian ditutup didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta, dan tidak bisa beroperasi," ujar Anies.
"Untuk pelanggaran pertama adalah 1x24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di Jakarta," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.