JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengakui bahwa dirinya memang belum pantas disebut sebagai imam besar.
Sebab, Rizieq Shihab menyebut bahwa dirinya masih banyak memiliki kekurangan dan kesalahan selama ini. Rizieq pun mengakui hal itu.
Baca Juga: Rizieq Shihab Apresiasi Kapolri: Saya Bisa Ikut Ujian Disertasi di Rutan Mabes Polri
Selain itu, Rizieq Shihab mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendeklarasikan sebagai Imam Besar umat Islam.
Demikian hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab dalam dupliknya menjawab pernyataan jaksa.
Sebelumnya, dalam repliknya jaksa menyebut bahwa status imam besar yang melekat pada Rizieq Shihab hanya sekadar isapan jempol.
"Bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar," kata Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab: Sebenarnya Saya Enggan Menanggapi Replik JPU
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar."
Rizieq menjelaskan bahwa status Imam Besar yang disematkan kepadanya merupakan pemberian dari umat Islam di berbagai daerah Indonesia.
Status tersebut, menurut Rizieq, merupakan tanda cinta dari umat Islam di Indonesia kepada dirinya.
Lebih lanjut, Rizieq mengomentari terkait pernyataan jaksa yang menyebut gelar Imam Besar kepada dirinya hanyalah isapan jempol.
Baca Juga: Sebut Nama Pejabat Tinggi di Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab tak Bermaksud Serang Siapapun
Rizieq menganggap pernyataan jaksa yang demikian bukanlah sebagai hinaan terhadap dirinya. Karena itu, Rizieq pun mengaku tidak merasa terhina atau tersinggung atas ucapan itu.
"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia," kata dia.
Meskipun demikian, Rizieq merasa khawatir pernyataan jaksa soal status Imam Besar itu akan ditafsirkan berbeda oleh umat Islam Indonesia, yakni sebagai tantangan.
Bukan tidak mungkin, kata Rizieq, hal itu bisa menjadi pendorong semangat umat Islam untuk hadir mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 24 Juni 2021 saat sidang memasuki pembacaan putusan atau vonis terkait kasus tes usap RS Ummi, Bogor.
Baca Juga: Sebut Nama Tokoh di Pledoi, Jaksa: Rizieq Cari Panggung
Karena itu, Rizieq kemudian memberikan nasihat kepada jaksa agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata.
"Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," ucap Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa berdasar pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta
Jaksa menilai telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis terkait hukuman yang dijatuhkan untuk Rizieq Shihab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.