“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” ujar Penyidik KPK Rizka Anungnata di kesempatan yang sama, Rabu (9/6/2021).
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebelumnya sudah dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin menjelaskan dari informasi yang diterimanya, LPS pernah melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota Tanjung Balai Meluas Hingga ke Wakil Ketua DPR
Padahal, M Syahrial diketahui merupakan tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021.
Boyamin juga meminta Dewas KPK melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu.
Beberapa hari kemudian, Lili Pintauli Siregar mengklarifikasi perihal komunikasi Wali Kota Tanjung Balai dengan dirinya.
Menurutnya komunikasi tersebut berkaitan dengan tugas dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Terkai Pemerasan Wali Kota Tanjung Balai, Anggota DPR Usulkan Dewas KPK Punya Unit Intelijen
Lili menyadari sebagai pimpinan KPK, tentunya tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.
Ia juga menegaskan komunikasi tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Saya tegas menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penangan perkara yang bersangkutan. Apalagi membatu penanganan perkara yang ditanganni oleh KPK,” ujar Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (30/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.