Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan ada tiga aspek penilaian dalam TWK.
Yakni aspek pribadi, aspek pengaruh dan aspek Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah (PUNP).
Dari ketiga aspek itu ada 22 indikator. Aspek pribadi enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP ada sembilan indikator.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bisa Bekerja Hingga 1 November 2021
Menurut Bima, 51 pegawai memiliki penilaian negatif terhadap ketiga aspek tersebut.
Sementara, 24 orang lainnya memperoleh hasil PUNP yang bersih, namun mendapat penilaian negatif dalam aspek pengaruh dan aspek pribadi.
Sehingga hanya pegawai yang bersih pada aspek PUNP dapat melanjutkan ke tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
“51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” ujar Bima.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Bikin Surat Terbuka Dukung Novel Baswedan, Minta SK Penonaktifan Dicabut
Adapun keputusan memberhentikan 51 pegawai KPK ini merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Kemenpan-RB, Kemekumham, BKN, Lembaga Administrasi Negera (LAN) dan tim asesor atau tim penilai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.